pontianak-insights

Dirut BPJS Luruskan Persepsi Masyarakat soal Layanan Kesehatan

Selasa, 10 Februari 2026 | 19:22 WIB
Menyoroti pernyataan Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron terkait tanggung jawab pihaknya untuk kesehatan warga RI. (Dok. YouTube.com/TVRParlemen)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti terkait pembiayaan layanan kesehatan menjadi sorotan publik setelah disampaikan dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ali menyebut masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru mengenai biaya kesehatan. Menurutnya, layanan kesehatan sebenarnya tidak murah, meski sering dianggap gratis oleh masyarakat.

"Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis," ujar Ali.

Baca Juga: Tanah Bergerak Terjang Desa Padasari, Ribuan Warga Mengungsi

"Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ali juga menjelaskan mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan, termasuk perbedaan sumber dana bagi peserta dari kalangan miskin dan nonmiskin.

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang tidak berorientasi pada keuntungan dan berada langsung di bawah Presiden.

Menurutnya, peserta dari kelompok masyarakat miskin dibiayai oleh pemerintah, sedangkan peserta lainnya membayar iuran secara mandiri atau melalui sistem kontribusi bersama antara pekerja dan pemberi kerja.

"Nah, memang dananya ini, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri," terang Ali.

"Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen," jelasnya.

Ali juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan memiliki fungsi utama pada sisi pembiayaan layanan kesehatan, bukan penyediaan fasilitas kesehatan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami peran BPJS dalam sistem kesehatan nasional.

"Nah, jadi umumnya memang diatur di dalam dua undang-undang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 khusus tentang BPJS," jelasnya.

"Ini BPJS itu tugasnya umumnya adalah di demand side-nya, sedangkan supply side itu bukan BPJS," sambungnya.

Ali menambahkan bahwa penyediaan dokter, fasilitas kesehatan, alat medis, dan obat-obatan merupakan tanggung jawab pihak lain di luar BPJS Kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini