“Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Sudrajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini,” tandasnya.
Baca Juga: Dengarkan Gemuruh Sebelum Air Datang, Cerita Warga yang Selamat dari Banjir Pemalang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan hasil pemeriksaan menyatakan produk es jadul milik Sudrajat aman dikonsumsi.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” kata Roby dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu, 25 Januari 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya terhadap sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses. Langkah ini diambil setelah adanya laporan pada Sabtu, 24 Januari 2026, terkait dugaan penggunaan bahan busa kasur atau spons cuci pada makanan tersebut.***