“Sebelum ada aturan itu, pemda bisa menggaji tenaga honorer. Namun, setelah adanya UU tersebut pemda tidak punya otoritas bahkan untuk mengangkat tenaga honorer,” paparnya.
Karena itu, Ferry menilai banyak suara di media sosial yang keliru sasaran ketika menyuarakan dukungan bagi guru honorer.
“Jadi, ada miss (kekeliruan) bagi yang menyuarakan melalui medsos dengan menyinggung Menteri Pendidikan,” ujar Ferry.
“Hal itu karena masalah tersebut sebenarnya bukan berada dalam kewenangannya. Anggaran gaji guru honorer itu di daerah, bukan di pusat,” tandasnya.***