Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota diduga berubah menjadi 50:50. Perubahan inilah yang kemudian memicu dugaan adanya praktik suap dan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan ibadah haji.***