pontianak-insights

Resmi! KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:27 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Dok. Instagram/official.kpk)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Keduanya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penetapan tersangka tersebut telah dikonfirmasi dan dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). 

“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan pembaruan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). 

Baca Juga: Sinkhole di Limapuluh Kota Viral, Warga Ramai Ambil Air yang Diyakini Berkhasiat

“Yang pertama Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” lanjutnya.

Meski demikian, KPK menyebut nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian keuangan negara untuk Pasal 2 dan Pasal 3 masih terus dihitung oleh BPK guna mengetahui besaran nilai yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta penyitaan barang bukti yang dianggap relevan. Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji turut diperiksa guna mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara.

Langkah tersebut dilakukan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal setelah nilai kerugian dipastikan.

Selama penyidikan berjalan, KPK juga telah menerima pengembalian dana dari pihak PIHK.

“Hingga saat ini jumlahnya sudah sekitar Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah,” ungkap Budi.

Ia pun mengimbau PIHK, biro perjalanan, maupun asosiasi terkait untuk bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami mengimbau pihak-pihak yang masih ragu untuk segera melakukan pengembalian uang yang diduga terkait perkara ini,” tambahnya.

Terkait peran Gus Alex, KPK menilai yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam proses diskresi dan distribusi kuota haji. Dugaan tersebut juga mencakup adanya aliran dana dari PIHK atau biro travel kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

“Dari perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik kemudian menetapkan tersangka kepada Saudara YCQ dan Saudara IAA,” jelas Budi.

Halaman:

Tags

Terkini