Gelombang protes rakyat memuncak melalui aksi Reset Indonesia dan 17+8. Situasi semakin tegang setelah seorang pengemudi ojek online menjadi korban mobil taktis Brimob pada akhir Agustus 2025, disusul peristiwa penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, serta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada September 2025, DPR akhirnya mengumumkan pemangkasan sejumlah tunjangan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa tunjangan perumahan anggota dihentikan per 31 Agustus 2025.
DPR juga melakukan moratorium kunjungan luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Pemangkasan tersebut mencakup biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Menjelang akhir tahun, pada November 2025, MKD DPR menjatuhkan sanksi etik terhadap sejumlah anggota. Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, Nafa Urbach selama tiga bulan, dan Eko Hendro Purnomo selama empat bulan. Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR.
Di bulan yang sama, DPR juga mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025. Pengesahan ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil karena dinilai minim partisipasi publik dan berpotensi memuat pasal karet. Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan tersebut, yang dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026.***