pontianak-insights

Satgas PKH Siapkan Sanksi Pidana dan Administratif bagi Korporasi di Balik Bencana Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:26 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera. (Dok. Kejaksaan RI)

"Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan jika mereka memiliki izin... kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana," kata Febrie.

Satgas PKH juga akan melakukan penghitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas perusahaan serta mewajibkan pemulihan kawasan yang rusak.

"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Febrie turut menyinggung tingkat kerusakan hutan yang dinilai sudah sangat parah, salah satunya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

"Kawasan hutan Taman Nasional [Tesso Nilo] 81.000 hektar luasnya tinggal 12.000, bahkan hutan primernya tinggal 6.500," ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Pengungsi Aceh yang Menyentuh Hati Relawan

Sementara untuk wilayah Sumatera, Satgas PKH telah mengidentifikasi puluhan perusahaan yang diduga berkaitan langsung dengan kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai.

"Untuk yang di Aceh dugaan sementara yang terimbas langsung yang terkait langsung dengan DAS daerah aliran sungai itu ada 9 PT,” tutur Febrie.

“Untuk yang di Sumatera Utara, ada delapan, kemudian yang untuk di Sumatera Barat dugaan terhadap subjek hukum, diperkirakan ada 14," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini