PONTIANAKGLOBE.CO.M, TANGERANG SELATAN -- Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Cabang BSD, Tangerang Selatan, resmi didakwa melakukan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada periode 2022–2023. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp13,97 miliar.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, (10/12/2025).
Baca Juga: Salah Injak Pedal, Belasan Siswa SD dan Satu Guru Jadi Korban Tabrakan Mobil MBG
Salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Pemuda Tangerang Selatan, sementara dua terdakwa lainnya, Hadeli (mantan Branch Manager BTN BSD) dan Galih Satria Permadi (SME and Credit Program Unit Head), hadir langsung di ruang sidang.
Jaksa Ayu Retno menjelaskan, perkara bermula dari proses pengajuan KUR antara September 2022 hingga Oktober 2023. Dari 36 pengajuan kredit yang diproses, 34 di antaranya diduga diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Dokumen persyaratan disebut diambil dari calon debitur yang pernah batal mengajukan, atau ditolak, sementara sebagian data diserahkan langsung oleh Hadeli meskipun tidak memenuhi syarat.
“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” kata Ayu.
Ridwan dan Galih juga disebut tidak menjalankan survei lapangan sebagaimana prosedur. Laporan survei yang mereka buat dianggap tidak sesuai fakta.
“Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan,” lanjut Ayu,
“kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah," lanjutnya.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Satu Paket di Padang: Alam Kian Tak Bisa Ditawar
Jaksa juga memaparkan bahwa dana kredit tidak pernah diterima para debitur. Seluruh pencairan dialihkan Ridwan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga sebelum ditarik tunai dan dibagi di antara para terdakwa. Sebagian dana bahkan disebut dipakai untuk deposit judi daring.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.
Total kerugian negara dari kredit macet serta bunga dan denda tak tertagih mencapai Rp13,97 miliar. Jaksa merinci, Hadeli menikmati Rp9,77 miliar, Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Rp1,39 miliar.
Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, dan sidang akan berlanjut pekan depan dengan pemeriksaan saksi.***