PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Haji Mirwan MS. Sanksi ini diberikan karena Mirwan terbukti melakukan pelanggaran dengan bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri, meski daerahnya sedang berada dalam status tanggap bencana.
Pengumuman sanksi tersebut disampaikan Tito dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (9/12/2025).
“Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tiga bulan kepada saudara Haji Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito.
Baca Juga: Bantuan dari China Bukan Resmi? Menhan Sjafrie Jelaskan Hubungan Personal Mualem
Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah pemeriksaan dilakukan oleh tim Ditjen Kementerian Dalam Negeri. Hasil pemeriksaan menunjukkan Mirwan melanggar ketentuan yang mengatur perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Dirjen,” tegas Tito.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 76 ayat 1 huruf i yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari menteri.
“Melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 77, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kemudian ditetapkan.
“Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara,” ungkap Tito.
Untuk menjaga agar pemerintahan Aceh Selatan tetap berjalan, Mendagri juga menerbitkan SK kedua yang menunjuk pejabat pengganti sementara. Tito menegaskan pengganti tersebut bukan pengganti tetap, melainkan Pelaksana Tugas.
“SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas,” katanya.
Baca Juga: Ferry Irwandi Balas Santai Sindiran DPR soal Donasi Rp10 Miliar
Sesuai aturan yang berlaku, kekosongan jabatan bupati otomatis diisi oleh wakilnya. Karena itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Plt. Bupati selama masa sanksi.
“Menurut aturan yang ada, Wakil Bupati, terjadi kekosongan menjadi pelaksana tugas, yaitu Haji Baital Mukadis,” ujar Tito.