pontianak-insights

Unggah Foto Bareng Mantan Koruptor, Ketua DPRD Sumut Disorot Publik

Selasa, 2 Desember 2025 | 21:17 WIB
Pertemuan Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Sitorus bersama mantan terpidana korupsi Chaidir Ritonga. (Foto: Dok Marwah)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, hingga kini belum juga dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pertemuannya dengan mantan narapidana korupsi, Chaidir Ritonga, menjadi sorotan publik.

Pertemuan tersebut mengemuka setelah Erni mengunggah foto ke akun Instagramnya pada 25 Mei 2025. Dalam unggahan itu, ia tampak berada di ruang kerjanya bersama Chaidir yang juga terpidana kasus suap terkait laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012–2014 serta seorang pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: Pasokan BBM Kolaps di Sumatera: Pertamina Mengaku Distribusi Putus Total

Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, menilai bahwa pertemuan itu tidak dapat dipisahkan dari konteks penyelidikan yang sedang berjalan.

“Postingan instagram Erni Sitorus dengan koruptor kasus suap yang membahas program mulian Presiden RI Prabowo Subianto. Ini sudah parah sekali,” kata Edison seperti dikutip Jaringan Promedia, Daulat.co, Selasa 2 Desember 2025.

Edison meminta KPK memberi penjelasan mengapa hingga kini belum ada pemanggilan terhadap para pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Kalau KPK serius, Erni Sitorus harus dipanggil. Publik perlu tahu apakah pertemuan itu hanya agenda biasa atau ada urusan lain yang perlu dibuka,” ujarnya.

Baca Juga: Dedy Tabrani Resmi Pimpin BNN Kalteng: Mampukah Redam Jaringan Narkoba yang Kian Liar?

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya langkah KPK dapat mengikis kepercayaan publik.

“Kami tidak ingin pemberantasan korupsi berhenti di level teknis. Jangan sampai ada nama besar yang membuat proses ini melambat,” tambah Edison.

Hingga berita ini ditayangkan, KPK belum menyampaikan penjelasan resmi terkait alasan belum dipanggilnya Erni maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak lain dalam kasus ini.***

Tags

Terkini