pontianak-insights

Setelah Ira Diberi Rehabilitasi, Publik Singgung Abolisi untuk Tom Lembong

Jumat, 28 November 2025 | 09:21 WIB
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. (Dok. Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Publik kembali menyoroti keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Nama Ira sebelumnya terseret dalam dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara.

KPK mendakwa perbuatan Ira dan pihak lain memperkaya orang lain dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,27 triliun, meski majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan mereka tidak menerima aliran dana dalam kasus tersebut. Vonis 4,5 tahun pun menuai sorotan.

Baca Juga: IKN Dikebut 2025–2028, Basuki Yakin Perpindahan ASN Bukti Kesiapan Awal

Pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo disebut sebagai langkah pemulihan status hukum serta nama baik Ira Puspadewi dengan dasar Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung serta aspirasi publik.

Suasana haru dan rasa syukur tampak dari Ira yang masih berada di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025. Pengacaranya, Soesilo Aribowo, menyampaikan ungkapan syukur itu.

“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” kata Soesilo usai menjenguk Ira.

Pada 2025, penggunaan hak-hak istimewa presiden kembali mencuat setelah beberapa kasus pidana menunjukkan penerapannya. Selain Ira Puspadewi, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong juga sempat menerima abolisi setelah permohonan Presiden Prabowo disetujui DPR RI pada Juli 2025.

Pengusutan perkara impor gula 2015–2016 terhadap Tom otomatis dihentikan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pernah menegaskan hal ini.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco.

Meski sering disamakan, rehabilitasi dan abolisi memiliki perbedaan mendasar. Rehabilitasi seperti yang diterima Ira berfokus pada pemulihan nama, kedudukan, dan martabat seseorang.

Sementara abolisi merupakan penghentian proses pidana ketika perkara belum diputus pengadilan dan membutuhkan persetujuan DPR.

Baca Juga: Infrastruktur Bisa Terbengkalai, DPR Minta Percepatan Mutasi ASN ke IKN

Selain rehabilitasi dan abolisi, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 tahanan pidana pada 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa sebagian di antaranya merupakan kasus penghinaan terhadap presiden.

“Ya, salah satunya amnesti adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden,” ujarnya. 

“Amnesti awalnya 44 ribu, setelah verifikasi 1.116 yang memenuhi syarat dan sudah uji publik," tambahnya. 

Halaman:

Tags

Terkini