pontianak-insights

KPK Bongkar Mata Rantai Korupsi Kesehatan: RSUD Koltim Jadi Pusat Skandal

Selasa, 25 November 2025 | 22:20 WIB
Para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. (Dok. KPK)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Ketiganya adalah ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara, Yasin; ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana; serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa. Mereka resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 24 November hingga 13 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dalam pengembangan perkara.

“Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pengembangan kasus ini terus berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga: Terungkap! Ayah Tiri Tega Bunuh Alvaro karena Dendam pada Istri

Sebelumnya, KPK telah menahan lima orang lain, termasuk Bupati Kolaka Timur 2024–2029, Abdul Azis, yang diduga terlibat dalam pengurusan anggaran pembangunan rumah sakit tersebut. KPK menyebut praktik pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dilakukan melalui skema fee.

Asep mengungkapkan bahwa pada 2023, Hendrik menawarkan bantuan untuk memastikan pagu DAK aman dengan bayaran sekitar dua persen. Tawaran itu diberikan ke sejumlah daerah, termasuk Kolaka Timur.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan pejabat pembuat komitmen RSUD Koltim, Ageng Dermanto, untuk membahas desain rumah sakit yang berkaitan dengan proses pengurusan anggaran. Setelah pertemuan itu, pagu DAK melonjak dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Menurut Asep, Hendrik kemudian meminta uang kepada Yasin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Abdul Azis, sebagai bukti keseriusan agar pagu anggaran tidak hilang.

“Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” kata Asep.

Pada November 2024, Yasin menyerahkan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai pembayaran awal komitmen fee. Ia juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan dengan pihak swasta, yaitu Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra terkait desain bangunan RSUD.

Dalam periode Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima dana Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng, yang kemudian dialirkan lagi, termasuk Rp1,5 miliar kepada Hendrik. Dari jumlah itu, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin dalam operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.

Baca Juga: Redenominasi Tidak Mendesak, Ekonom Sesalkan Pemerintah Lempar Wacana Tanpa Dasar

Selain itu, Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng. Asep menyebut Aswin berperan sebagai penghubung antara PT Pilar Cerdas Putra dengan Ageng dalam mengatur desain proyek rumah sakit.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Tags

Terkini