Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah yang justru dibagi rata, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus, padahal aturan menetapkan proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
KPK menegaskan penyidikan terus berjalan, dan pemeriksaan para pimpinan travel menjadi langkah lanjutan untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji tersebut.***