Namun menurut Nusron, putusan itu hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara dan tidak otomatis mengikat pemilik lahan lain, termasuk PT Hadji Kalla.
Ia memastikan bahwa Hadji Kalla memiliki hak sah berdasarkan penerbitan yang berbeda dan legal di mata hukum.***