Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Prabowo Ingin Pesawat Militer jenis A400M Jadi Pemadam Kebakaran Langit, Ini Penjelasannya
Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyatakan, hasil lelang dari aset-aset yang disita akan menjadi salah satu langkah pemulihan keuangan negara dari kerugian kasus tersebut.***