Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Prabowo Ingin Pesawat Militer jenis A400M Jadi Pemadam Kebakaran Langit, Ini Penjelasannya
Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyatakan, hasil lelang dari aset-aset yang disita akan menjadi salah satu langkah pemulihan keuangan negara dari kerugian kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Heboh Korupsi Rp300 Triliun PT Timah, Bandingkan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim
Kejagung Serang Balik Hakim Eko Soal Vonis Harvey Moeis, Sebut Tuntutan Jaksa Sudah Berdasarkan Fakta, Ini 4 Catatan Penting
Kontroversi Vonis Ringan Harvey Moeis, Begini Profil Hakim Eko Aryanto
Fakta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kelas 3, Ini Penjelasan Lengkapnya
Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Picu Kritik Prabowo: 'Harusnya 50 Tahun'
Drama Hukum Berakhir, Sandra Dewi Akhiri Perlawanan Soal Aset Korupsi Harvey Moeis