PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan proses penghitungan nilai aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA).
Nilai akhir aset tersebut akan menjadi dasar pelelangan, dan hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai uang pengganti atas kerugian korupsi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Aset yang sudah disita dan sudah bekkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pada Senin, (3/11/2025).
“Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2025, Prabowo Tak Ingin Ada Kekacauan di Jalur Kereta
Menurut Anang, setelah proses penilaian selesai, pelelangan aset akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Bila hasil lelang belum menutupi seluruh nilai kerugian negara, jaksa eksekutor akan menelusuri kembali aset lain milik Harvey untuk menutupi kekurangan.
"Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya,” ucap Anang.
“Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana-terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik kini dirampas untuk negara.
Putusan tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, dalam sidang pembacaan vonis.
Majelis hakim menyatakan bahwa aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis diketahui berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Sejumlah barang yang dirampas untuk negara antara lain 88 tas mewah dan 141 perhiasan, delapan unit mobil, serta 11 bidang tanah.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai 400.000 dolar AS atau sekitar Rp6 miliar dan Rp13,58 miliar.
Artikel Terkait
Heboh Korupsi Rp300 Triliun PT Timah, Bandingkan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim
Kejagung Serang Balik Hakim Eko Soal Vonis Harvey Moeis, Sebut Tuntutan Jaksa Sudah Berdasarkan Fakta, Ini 4 Catatan Penting
Kontroversi Vonis Ringan Harvey Moeis, Begini Profil Hakim Eko Aryanto
Fakta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kelas 3, Ini Penjelasan Lengkapnya
Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Picu Kritik Prabowo: 'Harusnya 50 Tahun'
Drama Hukum Berakhir, Sandra Dewi Akhiri Perlawanan Soal Aset Korupsi Harvey Moeis