Paulus dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar, serta denda Rp500 juta dengan subsider kurungan dua bulan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Tunjuk Paulus Andy Mursalim Sebagai Ketua DPRD Kalimantan Barat
Namun, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Paulus secara murni, menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. ***