pontianak-insights

Heboh! Paulus Andy Mursalim Bebas, Begini Sikap Kejati Kalbar

Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:01 WIB
Kolase foto Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta dan Paulus Andy Mursalim. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menanggapi putusan bebas murni (vrijspraak) yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Paulus Andy Mursalim (PAM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Dari 10 Tahun Penjara Jadi Bebas Murni, Paulus Andy Mursalim Menang Telak di Pengadilan Tinggi Pontianak

“Apalagi pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Rabu (22/10).

Menurut Wayan, Kejati Kalbar mencermati bahwa dalam proses pengambilan putusan di Pengadilan Tinggi, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim adhoc.

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu, kami sedang mempelajari dan menganalisis salinan resmi putusan tersebut, baik dari aspek yuridis maupun pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas serta pendapat berbeda dari hakim adhoc,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika dari hasil telaah ditemukan adanya kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak sesuai fakta persidangan, Kejati Kalbar tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar

“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara,” tegasnya.

Meski demikian, Kejati Kalbar tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen.

Namun, penghormatan itu tidak menghilangkan hak jaksa untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses telaah dan pengambilan sikap resmi dilakukan oleh pimpinan,” tambah Wayan.

Seperti diketahui Pengadilan Tinggi Pontianak pada Selasa (21/10/2025) membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Paulus Andy Mursalim.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Halaman:

Tags

Terkini