pontianak-insights

Menkeu Purbaya Bongkar Modus Baru Oknum Pajak, Ini Langkah Tegasnya!

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Menyoroti kebijakan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengatasi kasus petugas pajak hingga bea cukai yang dianggap nakal. (Dok. Kemenkeu)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menggulirkan sejumlah kebijakan baru untuk menertibkan oknum di lingkungan pajak dan bea cukai. Langkah ini diambil guna memulihkan kepercayaan publik terhadap dua lembaga yang selama ini kerap disorot karena masalah integritas.

Sebelumnya, Purbaya diketahui melakukan inspeksi mendadak ke berbagai lembaga keuangan, mulai dari sektor perbankan, perpajakan, hingga bea cukai.

Baca Juga: Rencana Renovasi Ponpes Al Khoziny Dibiayai APBN, DPR Minta Dihentikan Sementara

Ia menegaskan, pembenahan tidak cukup dengan janji, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

“Laporan itu susah. Kadang benar, kadang salah. Jadi, saya akan buka jalur komunikasi langsung ke menteri supaya masyarakat bisa mengadu ke sana,” kata Purbaya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).

Purbaya mengungkapkan, dirinya sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki sistem sekaligus menindak tegas oknum yang merusak citra institusi keuangan negara. Berikut rangkuman gebrakan yang dilakukan Menkeu Purbaya.

1. Grup WhatsApp Aduan Masyarakat

Salah satu gebrakan terbaru Purbaya adalah membuka grup WhatsApp khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh pegawai pajak dan bea cukai. Ide ini muncul karena banyak keluhan tentang sulitnya menyampaikan laporan langsung ke pimpinan.

“Untuk Bea Cukai dan Pajak, nanti ada dua nomor WA terpisah. Mungkin besok akan saya luncurkan,” ujarnya.

Melalui jalur pelaporan ini, publik diharapkan bisa berperan aktif dalam pengawasan sekaligus mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran di lapangan.

2. Tidak Toleransi untuk Petugas Pajak Nakal

Langkah berikutnya adalah pembersihan internal di Direktorat Jenderal Pajak. Sejak Mei 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai yang terbukti menerima uang di luar ketentuan.

Menanggapi hal itu, Purbaya mendukung langkah tegas tersebut.

“Kalau ada yang menerima uang dan tidak bisa diampuni lagi, ya dipecat saja,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, ketegasan menjadi kunci menjaga kepercayaan wajib pajak.

Halaman:

Tags

Terkini