“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, semua peserta bisa kembali aktif dan membayar iuran baru,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan. Namun, ia menegaskan bahwa pemutihan bukan berarti masyarakat terbebas dari tanggung jawab membayar iuran ke depan.
“Setelah tunggakan diselesaikan, kami akan dorong kesadaran peserta untuk tetap membayar iuran baru agar sistem ini bisa berjalan berkelanjutan,” pungkas Muhaimin.***