Lebih lanjut, Ara menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan KUR Perumahan.
Baca Juga: Inflasi Turun Jadi 2,31 Persen, Apa Peran Beras SPHP di Balik Stabilnya Harga?
“Kalau yang benar jangan ragu, tapi kalau niatnya tidak baik, jangan ikut. Karena ini untuk rakyat, untuk pertumbuhan ekonomi, agar banyak orang bisa bekerja. Kalau niatnya tidak baik, pasti masuk penjara. Saya jamin itu,” tuturnya.
Adapun aturan KUR Perumahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. ***