PONTIANAKGLOBE.COM, SULSEL -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang pegawai bank pemerintah berinisial ALW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ALW yang menjabat analis kredit senior diketahui pernah bertugas di cabang Parepare (2020–2024) dan cabang Sengkang (2024–2025).
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengakses rekening nasabah secara ilegal.
“ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (4/9/2025).
Modus yang dipakai tersangka adalah melalui buku tambahan rekening.
Dana nasabah yang berhasil dikuasai kemudian dipakai untuk kebutuhan pribadi, mulai dari menutup utang hingga modal aktivitas trading kripto.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan tanggung jawab seorang pegawai bank,” tegas Soetarmi.
Perbuatan tersebut berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025.
Akibatnya, bank pemerintah mengalami kerugian sekitar Rp2,22 miliar. Jumlah ini berpotensi bertambah bila penyidik menemukan bukti lain.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis Kejati Sulsel, ALW langsung ditahan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari, terhitung 4–23 September 2025.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel No: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Soetarmi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.
Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui perbuatan tersangka.