“Namun, di tengah perjalanan bapak tersebut kembali emosi dan tidak terima. Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” tulis pihak ambulans.
“Di video terlihat jelas terdapat dugaan unsur pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans kami,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, mobil ambulans mengalami kerusakan berupa penyok di bagian bumper depan sebelah kiri akibat tendangan pelaku.
Selain dugaan menghalangi ambulans, pelaku juga dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.
Sebagai informasi, kendaraan ambulans termasuk kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Polisi Buru Sponsor Judol Internasional usai Gerebek Apartemen di Jakbar
Sanksi bagi pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas juga diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Apabila tindakan tersebut membahayakan nyawa atau barang, pelaku juga dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.***
Artikel Terkait
Bentuk Peduli Kemanusiaan, BRI Branch Office Martapura Serahkan CSR Mobil Ambulans ke Kodim 1006 Banjar
Kapal Ambulans Baru Milik Pemprov Sulsel Hilang di Laut, Tim SAR Kerahkan Armada Besar
Detik-detik Truk Hantam Motor dan Ambulans di Kubu Raya, Satu Orang Meninggal Dunia, Ternyata Penyebabnya Hanya Hal Sepele
Parah! DC Pinjol Pakai Ambulans untuk Tagih Utang, Relawan Jadi Korban
Arogan? Sopir Pelat Merah Tak Beri Jalan Ambulans
Aksi Arogan Pemotor Hadang Ambulans di Depok Berakhir di Tangan Polisi