“Apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif,” jelas Wira.
“Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” sambungnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, monitor, brankas, hingga uang tunai berbagai mata uang termasuk rupiah senilai sekitar Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Mobil Turis Singapura Tabrak 4 Kendaraan di Jalur Menurun Bromo
Terkait kemungkinan adanya aktor lain di balik operasi judi online tersebut, polisi mengaku masih melakukan pendalaman.
“Apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang ditangkap dalam rangkaian penindakan ini, sampai sekarang kita masih fokus pendalaman pelaku yang kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya,” kata Wira.
“Yang sekarang ini ada hanya taraf koordinator masing-masing jenis pekerjaan atau peran dari pelaku ini,” tambahnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
Artikel Terkait
Tajam! Begini Momen Najwa Shihab Bikin Kluivert Enggan Jawab Pertanyaannya Berkali-kali, dari Rumor Judol hingga Pengaturan Skor
Laporkan Menkop Budi Arie soal Fitnah Judi Online, Kader PDIP Diperiksa 29 Pertanyaan di Bareskrim
Bansos Dipakai Judi Online? Rano Karno Bongkar Fakta Mengejutkan
Kejagung Bongkar 1.496 Kasus Judi Online, Ribuan Pelaku Sudah Divonis!
Tiga Mantan Pejabat BTN Didakwa Korupsi KUR, Dana Mengalir hingga ke Judi Online
Tragis! Anak Bunuh dan Mutilasi Ibu Sendiri Gara-gara Judi Online