Firdaus Tegaskan Kebebasan Pers Tak Perlu Dipersulit

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 6 Mei 2026 | 22:03 WIB
SMSI apresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena beri kemudahan mengurus badan hukum bagi perusahaan pers. (Dok. SMSI)
SMSI apresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena beri kemudahan mengurus badan hukum bagi perusahaan pers. (Dok. SMSI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan prinsip-prinsip internasional. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan media.

Baca Juga: Pelaku Ngamuk Sebelum Pukul Pelari, Ini Faktanya

Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya saat menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei. Ia menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara terhadap kebebasan pers.

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, sebagai tindak lanjut dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia pada 1991 yang difasilitasi UNESCO.

Firdaus juga menyoroti pentingnya kemudahan dalam menjalankan usaha pers tanpa hambatan administratif yang dinilai berlebihan. “Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers telah memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia, baik melalui konstitusi maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi, Pertamina Buka Suara

Selain itu, undang-undang juga menjamin bahwa pers nasional tidak dapat dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X