PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan prinsip-prinsip internasional. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan media.
Baca Juga: Pelaku Ngamuk Sebelum Pukul Pelari, Ini Faktanya
Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya saat menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei. Ia menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara terhadap kebebasan pers.
“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, sebagai tindak lanjut dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia pada 1991 yang difasilitasi UNESCO.
Firdaus juga menyoroti pentingnya kemudahan dalam menjalankan usaha pers tanpa hambatan administratif yang dinilai berlebihan. “Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers telah memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia, baik melalui konstitusi maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi, Pertamina Buka Suara
Selain itu, undang-undang juga menjamin bahwa pers nasional tidak dapat dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.***
Artikel Terkait
Ketua PWI Terpilih Akhmad Munir Apresiasi Komdigi dan Dewan Pers, Tegaskan Komitmen Modernisasi Organisasi
Unika Santo Agustinus Hippo Gaungkan Etika Digital di Tengah Banjir Informasi, Hadirkan 2 Tokoh Kunci Dewan Pers
Kebebasan dan Tanggung Jawab di Ruang Digital, Catatan dari Kuliah Umum Dewan Pers di San Agustin
Di Tengah Krisis Moral dan Politik, Alumni Pers Mahasiswa Serukan Gerakan Pemulihan Republik
Sidang PHI Jurnalis Senior vs Media Indonesia, Gugatan PHK Sepihak Uji Prinsip Keadilan di Dunia Pers
Hadiri Jalan Santai PWI, Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Pers