PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Aksi seorang pengendara yang menegur oknum polisi karena merokok di jalan raya viral di media sosial dan memicu perbincangan publik.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @matabukanasbak pada Senin (23/3/2026). Dalam rekaman itu, terlihat seorang anggota polisi yang berboncengan sedang merokok saat berhenti di lampu merah.
Baca Juga: Terjebak Macet Berjam-jam, Pemudik Garut Protes Sistem One Way
Perekam video kemudian melayangkan teguran secara langsung karena khawatir aktivitas tersebut membahayakan pengendara lain.
“Pak, matikan rokoknya. Kena orang nanti, rokoknya. Masa Polisi ngerokok di jalan? Biasa Polisi yang negur, sekarang Polisi yang ngerokok di jalan,” ucapnya.
Aksi tersebut mendapat perhatian luas, dengan video telah ditonton jutaan kali dan menuai beragam komentar dari warganet.
Melalui kolom komentar, perekam video yang menggunakan akun @dippael mengaku sudah lama merasa resah dengan kebiasaan merokok sembarangan di jalan, terutama saat berkendara.
“Ini saya yang negur, sebenarnya udah cukup resah ngeliat orang yang ngerokok sembarangan di jalan, nggak mikirin orang di sekitar karena dampaknya,” tulisnya.
“Tapi, karena ini pelakunya oknum Polisi, udah keterlaluan sih, makanya wajib ditegur,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa abu rokok bisa mengenai pengendara lain, bahkan berisiko masuk ke mata dan menyebabkan iritasi. Selain itu, asap rokok juga dinilai mengganggu pernapasan.
Di akhir komentarnya, ia mengajak masyarakat untuk berani menegur siapa pun yang merokok di jalan, dengan cara yang tetap sopan namun tegas.
“Buat kita semua kalau ketemu sama perokok di jalan, nggak usah sungkan untuk ditegur, ya. Pakai cara lembut aja, tapi kalau ketemu oknum yang seperti ini, wajib tegas karena seharusnya mereka bisa lebih tegas dengan dirinya sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Lita Gading Semprot Hendrik Irawan: Joget Rp6 Juta Bikin Citra MBG Rusak
Warganet lain juga memberikan dukungan terhadap aksi tersebut, serta berharap adanya evaluasi terhadap perilaku anggota di lapangan.
Di sisi lain, aktivitas merokok saat berkendara memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 disebutkan bahwa pengemudi wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kendali kendaraan, termasuk merokok.