PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Sosok Hendrik Irawan, mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batujajar, Bandung Barat, mendadak viral usai video dirinya berjoget sambil membahas insentif Rp6 juta per hari beredar luas di media sosial. Namun di balik viralitas itu, Hendrik mengaku justru dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
Video yang beredar tanpa izin tersebut memicu beragam reaksi warganet, mulai dari kritik hingga hujatan. Merasa narasi yang berkembang tidak sesuai fakta, Hendrik melaporkan dua akun Instagram ke Polres Cimahi.
“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: THR Tak Terduga: Momen Haru di Balik Ojol Lebaran
Ia menjelaskan, laporan itu ditujukan kepada akun yang mengunggah video tanpa persetujuannya, serta akun lain yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
“Satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum. Kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasarnya ada bukti, itulah delik aduannya,” tegasnya.
Sorotan publik terutama tertuju pada pernyataannya terkait insentif Rp6 juta per hari. Hendrik pun meluruskan bahwa angka tersebut bukan klaim pribadi, melainkan merujuk pada petunjuk teknis resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tanggal 26 saya akan resmi melaporkan, pertama yang meng-up tentang video saya yang saya mendapat insentif SPPG Rp6 juta, lalu salah saya di mana?” katanya.
“Dari juknis BGN itu sudah dituangkan, sudah dipaparkan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti bagaimana video tersebut dibingkai dengan narasi negatif yang seolah menggambarkan dirinya bersenang-senang karena menerima insentif tersebut.
“Si orang ini membuat narasi tidak baik, bahwa saya joget-joget menerima uang Rp6 juta,” imbuhnya.
Baca Juga: PSHK Tegas untuk Dibawa Pengadilan Sipil: Ini Bukan Kasus Militer
Menurut Hendrik, framing tersebut berpotensi merusak citra program MBG yang menurutnya memiliki tujuan baik bagi masyarakat.
“Program ini sangat bagus, saya sebagai mitra hanya ingin program ini berkelanjutan dengan menjaga nama baik presiden, nama baik BGN, tapi anda membuat opini tidak baik,” tuturnya.
Mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, insentif Rp6 juta per hari memang diberikan kepada mitra penyedia fasilitas SPPG sebagai bentuk penghargaan berbasis ketersediaan layanan. Insentif tersebut bersifat tetap, tidak bergantung pada jumlah penerima manfaat, dan tetap diberikan meski operasional libur.
Artikel Terkait
Kembalikan Anggaran Rp70 Triliun, Kepala BGN Dapat Pujian Setinggi Langit dari Presiden
Janji Insentif Rp5 Juta untuk SPPG Bikin Konten Positif MBG Ternyata Candaan, Ini Klarifikasi BGN
Ratusan Anak Keracunan Makan Gratis, BGN Akhirnya Buka Suara
Dua Hari Berturut-turut Makanan Berbelatung, SPPG Lowokwaru Malang Disetop BGN
Tertangkap Kamera, Kepala BGN Jambi Diduga Main Game Saat Rapat
BGN Tangguhkan SPPG Bogor Usai Viral Cuci Ayam di Masjid