Joget Rp6 Juta Viral, Hendrik Irawan Buka Suara dan Tempuh Jalur Hukum

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 25 Maret 2026 | 23:28 WIB
Viral video mitra SPPG usai pengakuan mendapat insentif Rp6 juta per hari. (Dok. Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)
Viral video mitra SPPG usai pengakuan mendapat insentif Rp6 juta per hari. (Dok. Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Sosok Hendrik Irawan, mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batujajar, Bandung Barat, mendadak viral usai video dirinya berjoget sambil membahas insentif Rp6 juta per hari beredar luas di media sosial. Namun di balik viralitas itu, Hendrik mengaku justru dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.

Video yang beredar tanpa izin tersebut memicu beragam reaksi warganet, mulai dari kritik hingga hujatan. Merasa narasi yang berkembang tidak sesuai fakta, Hendrik melaporkan dua akun Instagram ke Polres Cimahi.

“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: THR Tak Terduga: Momen Haru di Balik Ojol Lebaran

Ia menjelaskan, laporan itu ditujukan kepada akun yang mengunggah video tanpa persetujuannya, serta akun lain yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

“Satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum. Kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasarnya ada bukti, itulah delik aduannya,” tegasnya.

Sorotan publik terutama tertuju pada pernyataannya terkait insentif Rp6 juta per hari. Hendrik pun meluruskan bahwa angka tersebut bukan klaim pribadi, melainkan merujuk pada petunjuk teknis resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Tanggal 26 saya akan resmi melaporkan, pertama yang meng-up tentang video saya yang saya mendapat insentif SPPG Rp6 juta, lalu salah saya di mana?” katanya.

“Dari juknis BGN itu sudah dituangkan, sudah dipaparkan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti bagaimana video tersebut dibingkai dengan narasi negatif yang seolah menggambarkan dirinya bersenang-senang karena menerima insentif tersebut.

“Si orang ini membuat narasi tidak baik, bahwa saya joget-joget menerima uang Rp6 juta,” imbuhnya.

Baca Juga: PSHK Tegas untuk Dibawa Pengadilan Sipil: Ini Bukan Kasus Militer

Menurut Hendrik, framing tersebut berpotensi merusak citra program MBG yang menurutnya memiliki tujuan baik bagi masyarakat.

“Program ini sangat bagus, saya sebagai mitra hanya ingin program ini berkelanjutan dengan menjaga nama baik presiden, nama baik BGN, tapi anda membuat opini tidak baik,” tuturnya.

Mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, insentif Rp6 juta per hari memang diberikan kepada mitra penyedia fasilitas SPPG sebagai bentuk penghargaan berbasis ketersediaan layanan. Insentif tersebut bersifat tetap, tidak bergantung pada jumlah penerima manfaat, dan tetap diberikan meski operasional libur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X