Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh selama tujuh hari. Status tersebut berlaku mulai 23 hingga 29 Januari 2026.
Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi penanganan bencana yang belum tuntas serta laporan dari sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Utara, dan Bupati Pidie Jaya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sempat mengunjungi lokasi pengungsian di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, juga menyebut adanya kemungkinan perpanjangan masa tanggap darurat oleh pemerintah daerah.***
Artikel Terkait
Negara Belum Hadir? Warga Aceh Tengah Bangun Akses Sendiri
Aceh Tengah Disebut Baik-baik Saja, Relawan Tunjukkan Takengon Masih Dikepung Longsor
Demi Sekolah, Anak-Anak Aceh Tengah Lewati Jembatan Tinggal Besi
Lebih 40 Hari Pascabanjir, Nakes di Aceh Tengah Seberangi Sungai Deras Demi Layani Warga
Rumah Hancur Diterjang Banjir, Warga Aceh Tengah Mengungsi di Kuburan Tionghoa
Jalan Putus dan Jembatan Runtuh, Warga Aceh Tengah Terpaksa Seberang Sungai Pakai Tali Sling