“Ojol ada karena Nadiem!” teriak para pengemudi dalam aksi tersebut.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Tegaskan Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Sidang Nadiem Memanas! Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Sarat Kepentingan Politik
Sidang Praperadilan Nadiem Makin Panas, Hotman Paris Tantang Logika Kejagung
Akan Bebas atau Tetap Tersangka? Ini Jadwal Putusan Praperadilan Nadiem Makarim
Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Lanjut ke Pengadilan
Praperadilan Ditolak, Nadiem Resmi Tersangka! Kejagung Menang Telak di Pengadilan