Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam sekaligus memulihkan kerugian negara akibat praktik eksploitasi kawasan hutan yang berlangsung selama puluhan tahun.***
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam sekaligus memulihkan kerugian negara akibat praktik eksploitasi kawasan hutan yang berlangsung selama puluhan tahun.***
Artikel Terkait
20 Perusahaan Terancam Dicabut Izin, Pemerintah Buka Penyebab Banjir Sumatera
WALHI Bongkar 639 Izin Perusahaan: Dari Tambang, Sawit, hingga Energi Bermasalah
Satgas PKH Siapkan Sanksi Pidana dan Administratif bagi Korporasi di Balik Bencana Banjir Sumatera
Prabowo Tantang Mafia Lahan Sawit dan Tambang: Jangan Coba Main Belakang
Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan, Negara Selamatkan Rp6,6 Triliun
27 Perusahaan Disorot, Satgas Pemerintah Selidiki Akar Banjir Sumatera