DPRD Sudah Mendesak Adakan Status Bencana Nasional, Tetapi Prabowo Bilang Sudah Cukup

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Selasa, 2 Desember 2025 | 21:36 WIB
Presiden Prabowo Saat Mengunjungi Korban Terdampak Bencana di Aceh Tengah  (Dok. instagram.com/presidenrepublikindonesia)
Presiden Prabowo Saat Mengunjungi Korban Terdampak Bencana di Aceh Tengah (Dok. instagram.com/presidenrepublikindonesia)

PONTIANAKGLOBE.COM, ACEH -- Dua kabupaten di Sumatera Utara menyatakan tidak sanggup menangani sendiri bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah mereka dalam beberapa hari terakhir.

Kabupaten Pidie Jaya menjadi yang pertama menyampaikan ketidaksanggupan melalui Surat Pernyataan Ketidaksanggupan Penanganan Bencana Alam Nomor 300.2/402.3 pada 25 November 2025.

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Mantan Koruptor, Ketua DPRD Sumut Disorot Publik

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menyebut kerusakan yang ditimbulkan sangat luas sementara sarana dan prasarana daerah tidak memadai untuk penanganan bencana. Karena itu, ia meminta bantuan Gubernur Aceh untuk turun tangan.

“Sehubungan dengan kejadian bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Pidie Jaya pada tanggal 25 November 2025 mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan perumahan dan kawasan permukiman masyarakat serta kerusakan sarana dan prasarana infrastruktur, fasilitas umum, sarana dan prasarana lainnya,” kata Sibral.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak dapat menangani penanggulangan bencana tersebut sepenuhnya mengingat keterbatasan anggaran, sumber daya serta peralatan yang dimiliki, maka Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memohon kepada Gubernur Aceh untuk dapat membantu penanganan bencana tersebut,” lanjutnya.

Dua hari kemudian, Kabupaten Aceh Tengah menyusul dengan Surat Pernyataan Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana Nomor 360/3654BPBD/2025.

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, melaporkan bahwa bencana hidrometeorologi mengakibatkan 15 korban jiwa dan memaksa 3.123 KK mengungsi, dengan jumlah yang terus bertambah akibat banjir luapan, banjir bandang, dan longsor.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak mampu melaksanakan penanganan darurat sesuai kebutuhan.

“Mengingat kondisi dampak bencana ini, kami selaku Bupati Aceh Tengah menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya,” ungkap Haili.

Melihat dampak bencana di wilayah Sumatera yang semakin parah, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Dr. Sutarto M.Si, mendorong pemerintah pusat untuk menetapkan status Darurat Bencana Nasional bagi Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Mitigasi Gagal, Korban Bertambah: BNPB Ungkap Ketidaksiapan Pemda di Tiga Provinsi

Ia menilai penanganan akan lebih efektif jika status tersebut diberlakukan.

“Akses bantuan ke daerah terdampak masih tersendat karena jalur darat masih belum terbuka,” katanya pada 29 November 2025.

Namun, Presiden Prabowo Subianto menilai langkah yang sudah dilakukan pemerintah saat ini sudah cukup. Saat meninjau langsung wilayah terdampak di Tapanuli Tengah pada 1 Desember 2025, ia menyebut tidak ada urgensi menaikkan status bencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X