PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polisi memberikan perkembangan terbaru mengenai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. ABH yang sebelumnya dirawat di RS Polri Kramat Jati kini telah dipulangkan karena kondisi fisiknya dinyatakan membaik.
Kepolisian memastikan bahwa ABH tersebut sudah dibawa ke rumah aman setelah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga.
“Iya, sudah di rumah aman hasil koordinasi dengan Dinsos, Bapas, KPAI, Apsifor, dan UPT P3A dengan penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu, 29 November 2025.
Baca Juga: Siklon Ganda Picu Bencana, BNPB Ungkap Kerusakan Menggila di Tapanuli Tengah
Budi menjelaskan bahwa pemulihan kondisi psikologis ABH masih dalam pemantauan meskipun kondisi fisiknya sudah membaik. Hal itu diketahui dalam rapat bersama KPAI, Dinas Sosial, tenaga medis, dan pihak terkait.
“ABH secara medis juga beranjak pulih, tapi secara psikis masih berangsur untuk pulih,” katanya.
Pemeriksaan terhadap ABH menunggu hingga kondisi fisik dan mental yang bersangkutan benar-benar pulih sesuai ketentuan berita acara pemeriksaan. Budi menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga masih berlangsung untuk menentukan waktu yang tepat.
"Ini kita masih menjaga bersama, kita masih berupaya untuk mencari waktu yang tepat saat kita mulai menggali, meminta keterangan pada ABH,” ujarnya.
Sementara itu, dua siswa yang terluka akibat ledakan masih menjalani perawatan di rumah sakit, masing-masing di RS Yarsi dan RSCM. Budi menambahkan bahwa kegiatan di SMAN 72 Jakarta sudah kembali normal, disertai pendampingan bagi para korban dan keluarganya.
“Pendampingan dari pihak-pihak terkait juga masih ada, termasuk bagi keluarga-keluarga korban maupun korban,” ujarnya.
“Ini tim trauma healing juga masih berjalan untuk memberikan pendampingan,” lanjutnya.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa proses hukum terhadap ABH akan mengikuti prinsip perlindungan anak.
“Prosesnya akan berspektif pada anak, yang dilakukan untuk yang terbaik pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindakan hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan hukum di seluruh proses penyidikan dan persidangan.
“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adanya pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan nanti, tentu KPAI akan berkolaborasi dengan kepolisian terkait penanganan ABH,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Bukan Bagian Jaringan Teror
Bukan Teroris, Pelaku Ledakan SMAN 72 Diduga Akibat Tekanan Psikologis
Pelatihan Jurnalistik di SMAN 1 Siantan, Ungkap Potensi Besar Jurnalis Muda Era Digital
Trauma Belum Reda, SMAN 72 Jakarta Tak Berani Buka Sekolah Tatap Muka
Puluhan Siswa SMAN 72 Minta Pindah Sekolah, Gubernur Kalang Kabut Cari Solusi
Jejak Bom Rakitan SMAN 72 Menyeret Perdagangan Gelap di Dunia Maya