MUI Putuskan Fatwa Pajak Berkeadilan, PBB Rumah Tinggal Dinilai Tak Layak Dipungut

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 23 November 2025 | 21:53 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn.  (Dok. MUI )
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (Dok. MUI )

“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Selain isu pajak, Munas XI MUI juga memutuskan empat fatwa lainnya, yakni terkait status rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta ketentuan mengenai manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X