“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.
Selain isu pajak, Munas XI MUI juga memutuskan empat fatwa lainnya, yakni terkait status rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta ketentuan mengenai manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***
Artikel Terkait
Apakah Semua Gerai Mixue Halal ? MUI Sudah Terbitkan Sertifikat Halal Untuk Menu Mixue Indonesia
MUI Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Produk Pendukung Agresi Israel
Fatwa MUI Serukan Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya Bagi Investasi Menurut Bahlil Lahadalia
Kontroversi Usulan Anggota DPD Dana Zakat untuk Program MBG, Begini Kata Istana dan MUI