Pemprov Temukan 5 Pelanggaran, Proyek Wisata Kelingking Terancam Masuk Ranah Pidana

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 23 November 2025 | 21:35 WIB
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.  (Dok. Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. (Dok. Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)

PONTIANAKGLOBE.COM, BALI -- Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, berakhir setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi resmi kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk menghentikan seluruh kegiatan konstruksi dan melakukan pembongkaran.

Perusahaan diberikan waktu enam bulan untuk merobohkan bangunan lift yang telah berdiri. Setelah itu, Koster mewajibkan pemulihan fungsi ruang dalam kurun tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Empat Hari Pascaerupsi, Gunung Semeru Belum Tenang, PVMBG Keluarkan Peringatan Keras

Koster menegaskan bahwa pembongkaran menjadi tanggung jawab perusahaan. Jika tidak dilaksanakan sesuai tenggat, pemerintah pusat dan daerah akan mengambil alih proses tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Minggu, (23/11/2025). 

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum tindakan dilakukan, pemerintah akan memberikan peringatan bertahap.

“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” imbuhnya.

Berdasarkan temuan Pemprov Bali dan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali, terdapat lima pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan lift tersebut.

Pelanggaran mencakup Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko, serta aturan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir.

Selain itu, proyek ini dinilai melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kepariwisataan budaya karena dianggap mengubah keaslian kawasan wisata dan berpotensi masuk ranah pidana.

Baca Juga: Kemensos Gandeng Densus: Ancaman Ekstrem di Sekolah Lebih Serius dari Dugaan

Isu ini sebelumnya juga disorot dalam rapat Komisi VII DPR RI bersama Menteri Pariwisata Widiyanti Putrik Wardhana. Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menilai ada ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan perizinan pariwisata.

“Ini ada masalah di sini nih, rupanya ketika kita Komisi VII ke Bali, bertemu dengan Pak Wayan Koster beliau itu mengatakan masalah itu adalah di sistem OSS (Online Single Submission) yang harus kita perbaiki,” kata Evita dalam rapat yang digelar pada 17 November 2025 lalu.

“Pak Wayan Koster mengatakan OSS itu tidak dilakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, apakah itu Bupati apakah itu Gubernur. Jadi pembangunan lift kaca yang di Pantai Kelingking itu itu kan disetop sekarang sama Pak Gubernur,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Evita meminta adanya perbaikan skema OSS serta komunikasi lintas lembaga, mengingat sektor pariwisata berada di bawah koordinasi Kementerian Pariwisata.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X