Ia menyebut regulasi tersebut akan menggandeng orang tua hingga masyarakat sekitar.
“Nanti melibatkan orang tua, melibatkan murid, dan juga masyarakat sehingga kekerasan yang selama ini terjadi mudah-mudahan tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” tuturnya.
Pelaku atau ABH kasus ledakan SMAN 72 Jakarta diduga mengalami kesepian dan perlakuan kurang menyenangkan dari lingkungan sekitarnya sebelum insiden terjadi.
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Babak Baru Sepak Bola Nasional
Ledakan terjadi pada Jumat, 7 November 2025 saat kegiatan salat Jumat berlangsung di masjid sekolah. Sebanyak 96 orang menjadi korban, terdiri atas 67 luka ringan, 26 luka sedang, dan tiga luka berat.
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang masih dirawat di RS Polri dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut melakukan pendampingan selama proses penyidikan kepolisian.***
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Bukan Bagian Jaringan Teror
Bukan Teroris, Pelaku Ledakan SMAN 72 Diduga Akibat Tekanan Psikologis
Pelatihan Jurnalistik di SMAN 1 Siantan, Ungkap Potensi Besar Jurnalis Muda Era Digital
Trauma Belum Reda, SMAN 72 Jakarta Tak Berani Buka Sekolah Tatap Muka
Puluhan Siswa SMAN 72 Minta Pindah Sekolah, Gubernur Kalang Kabut Cari Solusi
Jejak Bom Rakitan SMAN 72 Menyeret Perdagangan Gelap di Dunia Maya