PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Paloh menegaskan pihaknya menghormati seluruh mekanisme yang berlaku di DPR dan belum akan mengambil langkah politik lebih lanjut.
Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu, (9/11/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Tantangan Berat Kejar Target Pajak di Tengah Ekonomi Lesu
Menurut Paloh, keputusan MKD merupakan bagian dari sistem kelembagaan DPR yang harus dihargai oleh semua pihak.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati. Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya sesuai aturan, dan kita hormati,” ujar Paloh kepada wartawan.
Ia menambahkan, hingga kini partainya belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut. Menurutnya, NasDem masih menunggu penyelesaian seluruh proses hukum dan etik sesuai peraturan yang berlaku.
“Sampai saat ini belum ada rencana PAW. Kami menghormati semua proses yang sedang berjalan,” tegas Paloh.
Paloh juga menilai langkah MKD harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga martabat lembaga legislatif.
“MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan. Saya pikir itu juga harus kita hargai,” katanya lagi.
Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/11/2025).
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyebut Sahroni dinilai melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.
“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Drama Hilangnya Bilqis Berakhir Bahagia, Tapi Pengakuan Pelaku Bikin Geram
Selain Sahroni dan Nafa, anggota DPR Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) juga dijatuhi sanksi nonaktif, sementara Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.
MKD juga memutuskan ketiganya tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung. Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD dan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Pidato di Kongres NasDem, Kelakar Prabowo ke Surya Paloh: Mas Brewok yang Saya Hormati
Prabowo Subianto's Light-hearted Banter with Surya Paloh at NasDem Congress, 'Honorable Mr. Beard'
Viral! Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Akan Dipanggil MKD DPR
Jet Mewah KPU Disorot DPR, Penggunaan Dana Negara Jadi Pertanyaan Serius
Dana Daerah Nganggur Rp234 Triliun, DPR Sebut Harus Ada Evaluasi Serius
Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan 3 Bulan oleh MKD, Gegara Komentar soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta