PONTIANAKGLOBE.COM, PONOROGO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, Jumat, (7/11/2025).
Penangkapan ini diduga terkait praktik korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Truk Rem Blong Tabrak Beruntun di Semarang, Tiga Kendaraan Terguling
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, (8/11/2025), menunjukkan Sugiri tiba sekitar pukul 08.10 WIB dengan mengenakan rompi hitam dan masker putih tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 13 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. Dari jumlah itu, 7 orang sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif, sedangkan 6 orang lainnya masih diperiksa di Ponorogo dan dijadwalkan menyusul ke Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang. Tujuh orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu, (8/11/2025).
Menurut Budi, pihak-pihak yang diamankan meliputi Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur Utama RSUD, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, salah satunya adik dari Bupati.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, menegaskan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
“Mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh kepada awak media di Jakarta, Jumat, (7/11/2025).
Ia menambahkan, tindakan OTT dilakukan setelah penyelidik memperoleh cukup bukti awal adanya praktik suap terkait mutasi jabatan. Dugaan sementara, terdapat aliran dana yang diberikan untuk memuluskan promosi sejumlah posisi strategis di Pemda Ponorogo.
KPK kini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta menelusuri aliran uang dalam kasus tersebut. Hingga Sabtu, (8/11/2025), pukul 11.30 WIB, pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko dan enam orang lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, status tersangka dapat segera diumumkan.
Meski belum merinci barang bukti yang diamankan, KPK biasanya menyita uang tunai dan dokumen transaksi dalam OTT serupa. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses jual-beli jabatan tersebut.
Artikel Terkait
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK
OTT di Bondowoso Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR, Beredar Info Kajari dan Kasi Pidsus Ditangkap
Kejaksaan OTT Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Dugaan Suap Mencuat
Kemendagri Tunggu Konfirmasi KPK Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Terendus Setoran Proyek, Gubernur Riau Ditangkap KPK Lewat OTT Dramatis
Tahun 2025 Jadi Rekor OTT Kepala Daerah, Kini Giliran Bupati Ponorogo