Aksi Liar Mata Elang atau Debt Collector di Jalanan, Cekcok dengan Polisi, Warga Sampai Lempari Mobil

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 13:44 WIB
Menyoroti insiden debt collector atau disebut juga mata elang yang menagih nasabah di Tangerang berujung cekcok dengan polisi.  (X.com @PolsekTangerang)
Menyoroti insiden debt collector atau disebut juga mata elang yang menagih nasabah di Tangerang berujung cekcok dengan polisi. (X.com @PolsekTangerang)

1. Bentrokan Mata Elang vs Warga di Tigaraksa

Pada 18 September 2025, bentrokan sempat terjadi antara dua mata elang dan warga di Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dua penagih disebut membuntuti seorang pengendara motor hingga ke arah Polsek Tigaraksa.

Warga yang geram sempat mengepung para mata elang hingga salah satunya nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum melarikan diri.

Baca Juga: Festival Mooncake di SD Cahaya Mentari Pontianak, Serunya Anak-Anak Nikmati Kue Bulan, Lampion, dan Belajar Toleransi

2. Aplikasi untuk Lacak Pelat Nomor di Jakarta Utara

Kasus lain terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 7 Agustus 2025.

Polisi mengamankan seorang debt collector bernama Vanbasten Magang Awan (VMA) yang diduga menganiaya korban.

Dalam penyelidikan, VMA diketahui menggunakan aplikasi berbayar untuk melacak pelat nomor kendaraan yang menunggak cicilan.

Setelah menemukan target, para mata elang nongkrong di pinggir jalan dan langsung melakukan penarikan jika kendaraan buruan lewat.

Polsek Kelapa Gading menyebut para penagih mendapat upah dari setiap kendaraan yang berhasil mereka tarik.

3. 83 Unit Motor Rampasan di Bogor

Pada 11 Mei 2025, Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota mengungkap praktik premanisme berupa perampasan kendaraan oleh oknum mata elang.

“Petugas mengamankan lima tersangka beserta 83 unit sepeda motor hasil perampasan di wilayah Gunung Putri,” ungkap laporan resmi kepolisian.

Polri menegaskan akan terus menindak segala bentuk premanisme, terutama yang merugikan masyarakat di ruang publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X