IKN Disiapkan Jadi Ibu Kota Politik 2028, Jokowi Dukung, DPR Masih Kaji Perpres

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 30 September 2025 | 22:34 WIB
Ilustrasi IKN Sebagai Ibukota Politik (Gemini AI)
Ilustrasi IKN Sebagai Ibukota Politik (Gemini AI)

Qodari juga menegaskan, istilah “ibu kota politik” bukan berarti Indonesia akan memiliki ibu kota ekonomi atau budaya yang terpisah. “Nggak begitu maksudnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pihaknya masih mengkaji lebih lanjut Perpres yang diteken Presiden Prabowo terkait IKN.

“Ini saya mau lihat kajiannya dulu, belum lihat,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 22 September 2025.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar IKN siap difungsikan sebagai ibu kota politik, dengan fokus pada pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Beberapa target tersebut antara lain:

  • Luas pembangunan KIPP dan sekitarnya minimal 800–850 hektare.

  • Pembangunan gedung perkantoran rampung setidaknya 20 persen.

  • Pembangunan hunian layak dan berkelanjutan mencapai 50 persen.

  • Sarana dan prasarana dasar minimal 50 persen.

  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN mencapai 0,74. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Rekomendasi

Terkini

X