Polisi Bongkar 29 Kasus PETI di Kalbar, Modus Mulai dari Tradisional hingga Alat Berat Pakai Ekskavator

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 12 September 2025 | 22:42 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar bersama Dirkrimsus dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar menunjukkan barang bukti kasus PETI.  (Dok. RRI Pontianak)
Kabid Humas Polda Kalbar bersama Dirkrimsus dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar menunjukkan barang bukti kasus PETI. (Dok. RRI Pontianak)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) selama Operasi Kapuas yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 3 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan sebanyak 56 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Kronologi Pria di Kubu Raya Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Rakitan

Kasus yang ditangani mencakup 21 perkara pertambangan mineral dan batu bara, tujuh perkara minyak dan gas, serta satu perkara terkait penggunaan air keras atau merkuri.

“Penindakan ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimsus, Direktorat Polairud, dan jajaran Polres. Hampir seluruh Polres berhasil mengungkap kasus PETI, kecuali Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya,” ungkap Burhanudin saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku terbagi dua, yakni secara tradisional menggunakan alat sederhana serta dengan bantuan alat berat berupa ekskavator.

Emas hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, bahkan ada yang diamankan di wilayah Polres Melawi.

Baca Juga: Implementasi AI dalam Dunia Jurnalistik

Para pengepul diketahui membeli emas dari penambang ilegal melalui toko kelontong atau warung kecil, lalu mengolahnya dengan cara dicor atau dibakar sebelum dijual kembali.

Atas perbuatannya, pelaku tambang ilegal dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sedangkan pelaku penampungan dan pengolahan hasil tambang dikenakan Pasal 161 undang-undang yang sama.

Dari total kasus, empat ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus, satu kasus oleh Dit Polairud, sementara sisanya 24 kasus ditangani Polres jajaran, di antaranya Polres Ketapang (4 kasus), Sanggau (4 kasus), serta sejumlah Polres lainnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X