Pokja Rumah Demokrasi Minta KPU Selektif Tentukan Anggota PPK

photo author
Dave Fian, Pontianak Globe
- Selasa, 13 Desember 2022 | 01:04 WIB
Penggiat Pokja Rumah Demokrasi, M Wawan Gunawan (Dok. Pribadi M Wawan Gunawan)
Penggiat Pokja Rumah Demokrasi, M Wawan Gunawan (Dok. Pribadi M Wawan Gunawan)

PONTIANAKGLOBE.COM,. PONTIANAK - Penggiat Kelompok Kerja (Pokja) Rumah Demokrasi, M Wawan Gunawan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih selektif dalam memilih dan menentukan siapa-siapa saja yang akan menjadi anggota PPK di setiap Kecamatan.

Pasalnya kata Wawan, di beberapa daerah telah ditemukan terdapat kasus dimana lembaga independen penyelenggara dan pengawas pemilu justru menetapkan anggota atau kader partai menjadi penyelanggara di tingkat Kecamatan.

"Kasus dipilihnya anggota Parpol menjadi penyelenggara pemilu kemarin sudah ada di Kalbar, walaupun bukan terjadi KPU atau saat pemilihan PPK Kecamatan. Artinya, masih ada potensi terjadi," katanya. Senin 12 November 2022.

BACA JUGA - KPU Singkawang Buka Lowongan Panitia PPK, Cek Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

BACA JUGA - Diskusi KPU dan Media: Kontestasi Sesungguhnya dalam Pemilu dan Pilkada 2024 Ada di TPS

Meskipun di kasus Panwascam di Kabupaten Sintang kemarin bisa saja namanya di catut, atau salah input dan lain sebagainya. Karena pada tahap pendaftaran nama yang bersangkutan tidak terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus atau anggota Parpol.

Terlepas dari hal tersebut, meloloskan PPK yang terafiliasi ke Parpol, tentu menjadi poin penting dalam penilaian dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang independen.

"Kami melihat, bahwa pada pendaftaran PPK kemarin masih ada beberapa peserta yang terindikasi adalah kader parpol. Yang kami temukan misalnya dia kader atau pengurus di tingkat ranting Parpol kurang dari lima tahun, tapi mendaftar walaupun kemudian tidak lolos di tes tertulis," ungkap Wawan.

BACA JUGA - Pemilu Jadi Perhatian, Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan terkait Pemberitaan Pemilu

BACA JUGA - IKIP PGRI Pontianak Bersama BAWASLU Kalbar Berikan Pelatihan dan Pemahaman Mekanisme Pemilu Pada Mahasiswa

Padahal kata dia, di aturan main bahwa jelas tercantum dalam Pasal 72 huruf (e) Undang-undang No 7 tahun 2017, Tentang pemilihan umum (pemilu).

"Dasar ini yang mesti di pegang teguh oleh KPU, dengan harapan agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya," tegas Wawan.

Namun demikian, dia yakin kalau KPU di Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar sangat profesional dan teliti sebelum menentukan siapa-siapa yang akan bertugas di PPK Kecamatan.

BACA JUGA - Gelar Dialog Kebangsaan, PGK Kalbar Ajak Minelial Tekan Politik Identitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dave Fian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X