1. Meminta kepada pemerintah dan pertamina untuk memastikan distribusi penyaluran BBM Bersubsidi untuk jenis Pertalite dan atau solar terdistribusi merata dan tidak ada kelangkaan.
2. Meminta kepada pemerintah dan Pertamina untuk tegas memberlakukan kebijakan BBM Satu Harga sampai ke pelosok Indonesia, khususnya Kabupaten Sambas.
3. Meminta penyesuaian terhadap Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Regional sebagai akibat dari kenaikan harga BBM dan inflasi.
4. Meminta kepada pemerintah pusat untuk menyampaikan imbauan secara resmi tentang penetapan pengalokasian 2% APBD untuk upaya penanggulangan akibat kenaikan BBM bersubsidi dan untuk kepada pemerintah daerah Kabupaten Sambas untuk mengalokasikan 2% APBD sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI no 134/PMK.07/2022. (Danur Antowi/002)
Artikel Terkait
Lagi Viral Hacker Bjorka, Apa itu Hacker ? Waspada, Ada 6 Jenis Hacker yang Wajib Diketahui
Daftar Pejabat yang Data Pribadinya Dibocorkan Bjorka, Puan Maharani hingga Anies Baswedan. Siapa Berikutnya?
Pesan Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada 1860 Wisudawan dan Wisudawati POLNEP ke-33 Tahun Akademik 2021/2022
Wagub Kalbar Ria Norsan Pimpin Rakoor Persiapan Kunjungan Kerja Percepatan Penurunan Stunting di Kalbar