kalbar-kita

KPU Kubu Raya Gelar Uji Publik Rancangan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 | 21:20 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang. Rabu 14 Desember 2022 (Tim Pontianak Globe 02)

PONTIANAKGLOBE.COM,. KUBU RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Kegiatan uji publik ini kami ingin menerima masukan dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024," ujar Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi pada kegiatan uji publik di Gardenia Resort. Rabu 14 November 2022

Menurutnya, dalam pemaparan uji publik itu pihak KPU akan mengajukan dua rancangan dapil di Kabupaten Kubu Raya untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar untuk menjadi bahan pertimbangan.

BACA JUGA - Pokja Rumah Demokrasi Minta KPU Selektif Tentukan Anggota PPK

BACA JUGA - Diskusi KPU dan Media: Kontestasi Sesungguhnya dalam Pemilu dan Pilkada 2024 Ada di TPS

"Kegiatan uji publik adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan," jelasnya.

Adapun, Kata Dia dua rancangan yang akan diusulkan oleh KPU Kubu Raya yakni rancangan 1, terdiri dari 6 dapil dengan jumlah kursi 45 dengan pembagian di masing-masing kecamatan sebagaimana berikut.

Kubu Raya 1 (Kecamatan Sungai Raya A) dengan jumlah kursi dua belas (12). Kubu Raya 2 (Kecamatan Sungai Raya B) dengan jumlah kursi Lima (5). Kubu Raya 3 (Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Kubu) dengan jumlah kursi tujuh (7).

Kubu Raya 4 (Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai) dengan jumlah kursi empat (4). Kubu Raya 5 (Kecamatan Sungai Kakap) dengan jumlah kursi sembilan (9). Kubu Raya 6 (Kecamatan Kuala Mandor B dan KecamatanSungai Ambawang) dengan jumlah kursi delapan (8).

BACA JUGA - Pemilu Jadi Perhatian, Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan terkait Pemberitaan Pemilu

BACA JUGA - KPU Singkawang Buka Lowongan Panitia PPK, Cek Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Rancangan 2, terdiri dari 7 dapil dengan jumlah kursi 45 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut : Kubu Raya 1 (Kecamatan Sungai Raya A) dengan jumlah kursi delapan (7). Kubu Raya 2 (Kecamatan Sungai Raya B) dengan jumlah kursi Lima (5). Kubu Raya 3 (Kecamatan Sungai Raya C) dengan jumlah kursi empat (4).

Kubu Raya 4 (Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Kubu) dengan jumlah kursi tujuh (7). Kubu Raya 5 (Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai) dengan jumlah kursi empat (4). Kubu Raya 6 (Kecamatan Sungai Kakap) dengan jumlah kursi sembilan (9). Kubu Raya 7 (Kecamatan Kuala Mandor B dan KecamatanSungai Ambawang) dengan jumlah kursi delapan (8).

Untuk itu, Kata Dia pihaknya akan menyampaikan hasil uji publik dengan berbagai skenario karena ini baru rancangan meskipun beberapa orang menginginkan daerah pemilihan tetap yang digunakan pada pemilu 2019 lalu.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB