Oleh karena itu jika ada perbedaan persepsi dalam menghadapi masalah operasional sebuah perusahaan, menurut Krisantus Heru, hendaknya kita selesaikan dengan proses mediasi.
“Karena di kawasan Tanah Colap yang dipermasalahkan tersebut, selain ada kegiatan HTI yang legalitasnya sudah jelas, ada kegiatan-kegiatan pihak lain, yang dalam perspektif hukum harusnya ditempatkan secara proporsional juga,”ujar Heru yang kembali menegaskan, tidak mungkin PT MWP di lokasi yang sudah di-enclave dan ada keramat, sumber air bersih dan tembawang, akan dirusak.
Selain itu, Krisantus Heru menegaskan, pihak PT MWP berupaya patuh dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena kegiatan HTI adalah kegiatan investasi jangka panjang yang diharapkan akan berdampak positif bagi kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat tempatan dan pembangunan daerah. (Vincent Julipin)
* Penulis adalah mantan wartawan, kini aktif sebagai penulis lepas, aktivis pemberdayaan masyarakat dan UMKM, serta pekerja sosial