Koordinator Social Security Liaison Krisantus Heru: Tak Ada Niat Sedikit Pun PT MWP Cederai Masyarakat Dayak

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 31 Mei 2023 | 14:29 WIB
Suasana hutan di kawasan PT Mayawana Persada (PT MWP), di Dusun Meraban, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. Pontianak Globe)
Suasana hutan di kawasan PT Mayawana Persada (PT MWP), di Dusun Meraban, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. Pontianak Globe)

Oleh karena itu jika ada perbedaan persepsi dalam menghadapi masalah operasional sebuah perusahaan, menurut Krisantus Heru, hendaknya kita selesaikan dengan proses mediasi.

“Karena di kawasan Tanah Colap yang dipermasalahkan tersebut, selain ada kegiatan HTI yang legalitasnya sudah jelas, ada kegiatan-kegiatan pihak lain, yang dalam perspektif hukum harusnya ditempatkan secara proporsional juga,”ujar Heru yang kembali menegaskan, tidak mungkin PT MWP di lokasi yang sudah di-enclave dan ada keramat, sumber air bersih dan tembawang, akan dirusak.

Selain itu, Krisantus Heru menegaskan, pihak PT MWP berupaya patuh dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena kegiatan HTI adalah kegiatan investasi jangka panjang yang diharapkan akan berdampak positif bagi kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat tempatan dan pembangunan daerah. (Vincent Julipin)

* Penulis adalah mantan wartawan, kini aktif sebagai penulis lepas, aktivis pemberdayaan masyarakat dan UMKM, serta pekerja sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X