Koordinator Social Security Liaison Krisantus Heru: Tak Ada Niat Sedikit Pun PT MWP Cederai Masyarakat Dayak

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 31 Mei 2023 | 14:29 WIB
Suasana hutan di kawasan PT Mayawana Persada (PT MWP), di Dusun Meraban, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. Pontianak Globe)
Suasana hutan di kawasan PT Mayawana Persada (PT MWP), di Dusun Meraban, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah pola manajemen hutan tipe sejenis pada sebuah hamparan yang sengaja ditanami dengan tanaman industri yang bertujuan mewujudkan sebuah kawasan hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa membebani hutan alami.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan, merupakan nomenklatur baru yang kehadirannya lebih menekankan pentingnya penataan lingkungan hidup yang berkeadilan.

Oleh karena itu, kehadiran HTI sebagai hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan prinsip pemanfaatan yang optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan sumber daya alamiah serta dengan menerapkan prinsip ekonomi dalam pengusahaannya untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat.

Koordinator Social Security Liaison dan Community Development PT MWP, Krisantus Heru Siswanto, kepada Pontianak Globe, Selasa 30 Mei 2023, mengatakan sehubungan dengan kegiatan HTI di Dusun Meraban, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, kehadiran PT Mayawana Persada (PT MWP), yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan tersebut bermaksud mengelola kehutanan lestari yang dapat dipertanggungjawabkan secara legal, ekologis, kemasyarakatan, berkesinambungan dan senantiasa secara langsung dapat memberi manfaat bagi akan peningkatan taraf kehidupan sosial dan ekonomi.

Krisantus Heru menambahkan tidak ada niat “setitik nila” pun bagi manajemen PT MWP, untuk mencederai masyarakat Dayak dan merusak kearifan lokal berikut adat-istiadat yang diyakini masyarakat Dayak setempat.

“Namun jika ada perbedaan persepsi dan cara tindak yang salah hendaknya kita perbaiki secara bersama-sama dengan harapan terjalin harmonisasi dalam tata kelola hutan dengan saling menghormati kearifan lokal dan adat-istiadat serta hukum adat untuk memandang jauh ke depan akan tujuan hidup yang mengangkat harkat dan martabat masyarakat tempatan,” kata Krisantus Heru.

Dijelaskan Krisantus Heru, sedari awal kegiatan operasional PT MWP, pihak manajemen sudah mengingatkan betapa pentingnya identifikasi lahan dan  melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat setempat. 

Kearifan lokal tentang adanya Tonah Colap Torun Pusaka pun sudah diantisipasi sedari dini secara arif dan bijaksana dengan mengedepan dialog dengan masyarakat yang mengklaim kawasan tersebut.

Pihak manajemen PT MWP sudah melakukan enclave pada lahan-lahan yang menurut masyarakat perlu dijaga kelestariannya. “Atas kesepakatan bersama, tempat-tempat keramat dan kawasan yang terkategori Tonah Colap disekitarnya, tidak mungkin kita gusur, dan sudah kita enclave,”ujar Heru.

 

Tentang Tanah Adat

Hal ikhwal tanah adat pun sudah ditegaskan Patih Jaga Pati Raden Cendaga Bumi Jaga Banua, Kerajaan Ulu Aik, pada Seminar Nasional dengan topik Tanah dan Hutan Adat Dayak, Kini dan Masa Depan, Kamis 18 Mei 2023 di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Patih Alexander Wilyo, Tanah Colap adalah kawasan gunung/bukit yang berisi rima magong (hutan yg masih utuh) dan keramat padagi yang disepakati dan ditetapkan oleh masyarakat adat Dayak secara  komunal dalam suatu wilayah binua/wilayah adat.

Fungsi tanah colap ini diantaranya melindungi kayu kayatn (kayu); Sumber mata air; Tempat keramat padagi; Lokasi sampuatn palalaw (kayu madu); Lokasi kayu damar gotah nyatoh.

“Persinggungan kepentingan Tanah Colap dengan pihak luar akan dimediasi secara beradap, berkeadilan dan diselesaikan dengan penuh kedamaian agar tidak ada hak para pihak yang diabaikan,” ujar Patih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X