PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Reforma agraria harusnya bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan rasa keadilan, tertanganinya sengketa dan konflik agraria.
Reforma agraria juga harusnya dimaksudkan untuk perombakan struktur penguasaan tanah, kepemilikan tanah dan penggunaan sumber agraria lainnya yang berkeadilan.
Dengan demikian akan tercipta sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah.
Demikian catatan Pontianak Globe, pada materi bahasan Alexander Wilyo selaku Patih Jaga Pati Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua Kerajaan Ulu Aik yang berjudul, “Tanah Adat dan Hutan Adat Warisan Leluhur yang Wajib Kita Jaga dan Pelihara”, dalam Seminar Nasional dengan topik Tanah dan Hutan Adat Dayak, Kini dan Masa Depan, Kamis 18 Mei 2023 dalam rangkaian Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat XXXVII di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Alexander Wilyo, kita tidak lagi mau membuka perdebatan Pulau Kalimantan dan Suku Dayak sebagai penduduk asli Kalimantan.
“Jika kita masih belum satu kesamaan persepsi, sebaiknya diskusi ini kita akhiri saja,” ujar Wilyo, Magister Sains dari Universitas Gajah Mada, tahun 2005.
Dikemukakan Wilyo, kearifan lokal Dayak tentang tanah ini tidak diragukan lagi.
Adat mengatur tanah dalam hukum adat yang mereka percayai.
Oleh karena itu setidaknya ada 3 (tiga) jenis tanah adat Dayak: Pertama, Tonah Colap Torutn Pusaka/Hutan Adat; Kedua Tembawang Buah Janah/Kebun Buah-buahan; dan ketiga Rima Magong Bawas Belukar/Lokasi Berladang.
Tanah colap misalnya, adalah kawasan gunung/bukit yang berisi rima magong (hutan yg masih utuh) dan keramat padagi yang disepakati dan ditetapkan oleh masyarakat adat Dayak secara komunal dalam suatu wilayah binua/wilayah adat.
Fungsi tanah colap ini diantaranya melindungi kayu kayatn (kayu); Sumber mata air; Tempat keramat padagi; Lokasi sampuatn palalaw (kayu madu); Lokasi kayu damar gotah nyatoh.
Tembawang buah janah adalah kebun buah janah (buah-buahan yang kepemilikannya secara pribadi, keluarga atau komunal.
Fungsi tembawang buah janah diantaranya menjadi sumber kebun buah-buahan, kebun tengkawang, kebun aren, tempat keramat padagi, lokasi sampuatn palalaw (kayu madu), lokasi kayu damar gotah nyatoh.
Rima magong bawas belukar, adalah area yang dikhususkan untuk berladang dan berkebun.
Sistem kepemilikan Rima Magong Bawas Belukar secara pribadi, keluarga atau komunal.