“Polisi hanya menjalankan prosedur. Kalau tak percaya hasil lab, silakan tanya langsung ke ahlinya,” kata Pipit.
Baca Juga: Indeks Menabung Konsumen Menguat 4,8 Poin Ke Level 83,8 Pada Juni 2025
Ia juga mengingatkan bahwa peran polisi terbatas pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan dilakukan oleh kejaksaan dan putusan berada di tangan pengadilan.
Kasus oli palsu ini menarik perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen dan keamanan produk di pasaran.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan opini yang belum tentu benar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. ***