kalbar-kita

Update Terbaru Ekspor Kratom Indonesia, Izin Ekspor Sudah Ada, Perdagangan Domestik Masih Abu-abu

Jumat, 6 Juni 2025 | 19:17 WIB
Daun kratom dan remahannya yang sudah diolah dalam bentuk bubuk. Kabupaten Kapuas Hulu di Kalbar menjadi daerah paling banyak menghasilkan daun kratom.

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Status perdagangan tanaman kratom di dalam negeri masih belum jelas meski kini sudah boleh diekspor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur peredaran kratom di pasar domestik.

Baca Juga: Patrick Kluivert Tegaskan Pemain Lokal dan Diaspora Punya Kesempatan Sama di Timnas Indonesia

“Jadi, belum ada peraturan yang mengatur perdagangan kratom di dalam negeri. Saat ini, ekspor lah yang paling banyak dilakukan,” ujar Budi saat ditemui usai melepas ekspor perdana kratom di Kawasan Industri Terpadu Indonesia-China, Cikarang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Meski kratom sudah mendapat izin ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, produk ini belum bisa dijual bebas di pasar domestik.

Saat ditanya apakah kratom dapat diperjualbelikan secara bebas di dalam negeri, Budi tidak memberikan jawaban tegas.

“Belum ada aturan khusus ya. Namun pada prinsipnya, ekspor diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Ekspor Jagung Indonesia ke Malaysia Dimulai, Prabowo Pimpin Langsung dari Bengkayang

Sebelumnya, kratom sempat masuk dalam daftar narkotika golongan 1, sehingga peredarannya sangat dibatasi.

Namun setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan pemerintah, status tersebut kini berubah.

“Sekarang sudah tidak ada masalah lagi. Itu sudah disepakati dan diatur dalam Permendag sehingga ekspor kratom kini diperbolehkan,” kata Budi.

Baca Juga: Prabowo Turun ke Lapangan Usai Timnas Kalahkan China, Ini Momen Kebersamaannya

Meski kratom menjadi komoditas ekspor yang potensial, belum adanya regulasi perdagangan di dalam negeri membuat posisinya di pasar domestik masih abu-abu.

Tanpa aturan yang jelas, pelaku usaha di dalam negeri harus menunggu kepastian hukum apakah kratom dapat dijual secara legal di pasar lokal atau hanya dibatasi untuk ekspor. ***

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB